Selasa, 19 April 2016

DIHARAMKANNYA BANGKAI



“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” (QS. Al Maidah : 3)
 
Semua yang dilarang Allah pasti memiliki dampak yang tidak baik bagi manusia, memiliki dampak fatal, baik terhadap kesehatan jasmani maupun ruhani.

“Sesungguhnya, Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

Ketika seseorang dalam keadaan terpaksa untuk memakan makanan yang dilarang Allah, maka Allah akan mengampuninya. Saat seseorang itu sebenarnya tidak menginginkan dan tidak melampaui batas. Namun ketika dalam keadaan biasa dan mampu,haram memakan makanan yang dilarang oleh Allah.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang diharamkannya bangkai. Dalam ajaran Islam, memakan bangkai hukumnya haram, karena dampaknya buruk bagi kesehatan. Pada bangkai, terdapat darah yang mengendap yang membahayakan manusia. Didarah yang mengendap tersebut mengandung banyak penyakit. Namun ada bangkai yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu bangkai ikan dan belalang.

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Kategori bangkai dalam Islam yaitu :

1.Al-munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik, baik secara sengaja maupun tidak.

2.Al-mauqudhah, yaitu binatang yang mati karena disetrum dengan alat listrik serta dipukul dengan alat atau benda keras, sehingga binatang itu mati.

3.Al-mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh kedalam sumur.

4.An-nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain.

Dalam bangkai terdapat racun yang disebabkan oleh darah yang mengendap. Makanya, dengan menyembelih, itu berarti telah mengeluarkan racunnya. Pada umumnya, darah (kecuali darah ikan dan belalang) mengandung uric acid. Uric acid merupakan racun yang bisa menularkan berbagai penyakit, bahkan dapat bersifat mematikan. Uric acid akan mencemari daging binatang, sehingga muncullah virus-virus yang membahayakan tubuh. Tetapi, pada tubuh manusia, uric acid akan dibawa darah, yang kemudian dibuang keluar tubuh dengan urine melalui ginjal.

Beberapa hikmah diharamkannya bangkai menurut Yusuf Qardawi (1993), antara lain :

1.Naluri orang yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan menganggapnya kotor. Orang menganggap makan bangkai adalah perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia.

2.Supaya setiap muslim membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal. Seseorang mempunyai niat, tujuan dan usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Sama halnya dengan menyembelih binatang, kita mempunyai niat untuk makan hasil olahan binatang, jadi harus usaha dengan menyembelihnya. Setelah disembelih sesuai dengan aturan Islam, barulah kita dapat mengolah dan memakan binatang yang telah disembelih.

3.Binatang yang mati dengan sendirinya, pasti disebabkan oleh suatu atu beberapa hal. Misal karena penyakit, makan makanan yang beracun dan lain-lain. Karenanya, kondisi hewan menjadi tidak terjamin keamanannya.

4.Dengan mengharamkan bangkai berarti Allah telah menunjukkan rasa kasih sayang-Nya terhadap binatang sebagai makhluk-Nya.


5.Untuk menimbulkan rasa kasih sayang manusia terhadap binatang yang dimiliki. Memberi makan, merawat ketika sakit dan lainnya. wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”

Fadilah, Nor. 2013. Jangan Makan Barang Haram!. Yogyakarta:Najah

Penulis : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 4, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta





Tidak ada komentar:

Posting Komentar