“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya…” (QS. Al Maidah : 3)
Semua yang dilarang Allah pasti memiliki dampak yang
tidak baik bagi manusia, memiliki dampak fatal, baik terhadap kesehatan jasmani
maupun ruhani.
“Sesungguhnya, Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya),
sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)
Ketika seseorang dalam keadaan terpaksa untuk memakan
makanan yang dilarang Allah, maka Allah akan mengampuninya. Saat seseorang itu
sebenarnya tidak menginginkan dan tidak melampaui batas. Namun ketika dalam
keadaan biasa dan mampu,haram memakan makanan yang dilarang oleh Allah.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang
diharamkannya bangkai. Dalam ajaran Islam, memakan bangkai hukumnya haram,
karena dampaknya buruk bagi kesehatan. Pada bangkai, terdapat darah yang
mengendap yang membahayakan manusia. Didarah yang mengendap tersebut mengandung
banyak penyakit. Namun ada bangkai yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu
bangkai ikan dan belalang.
“Dari
Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.”
[Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]
”
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam
Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]
Kategori bangkai dalam Islam yaitu :
1.Al-munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena
tercekik, baik secara sengaja maupun tidak.
2.Al-mauqudhah, yaitu binatang yang mati karena
disetrum dengan alat listrik serta dipukul dengan alat atau benda keras,
sehingga binatang itu mati.
3.Al-mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena
jatuh dari tempat tinggi atau jatuh kedalam sumur.
4.An-nathihah, yaitu binatang yang mati karena
ditanduk oleh binatang lain.
Dalam bangkai terdapat racun yang disebabkan oleh
darah yang mengendap. Makanya, dengan menyembelih, itu berarti telah
mengeluarkan racunnya. Pada umumnya, darah (kecuali darah ikan dan belalang)
mengandung uric acid. Uric acid merupakan racun yang bisa menularkan berbagai
penyakit, bahkan dapat bersifat mematikan. Uric acid akan mencemari daging
binatang, sehingga muncullah virus-virus yang membahayakan tubuh. Tetapi, pada
tubuh manusia, uric acid akan dibawa darah, yang kemudian dibuang keluar tubuh
dengan urine melalui ginjal.
Beberapa hikmah diharamkannya bangkai menurut Yusuf
Qardawi (1993), antara lain :
1.Naluri orang yang sehat pasti tidak akan makan
bangkai dan menganggapnya kotor. Orang menganggap makan bangkai adalah
perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia.
2.Supaya setiap muslim membiasakan bertujuan dan
berkehendak dalam seluruh hal. Seseorang mempunyai niat, tujuan dan usaha untuk
mencapai tujuan yang dimaksud. Sama halnya dengan menyembelih binatang, kita mempunyai
niat untuk makan hasil olahan binatang, jadi harus usaha dengan menyembelihnya.
Setelah disembelih sesuai dengan aturan Islam, barulah kita dapat mengolah dan
memakan binatang yang telah disembelih.
3.Binatang yang mati dengan sendirinya, pasti
disebabkan oleh suatu atu beberapa hal. Misal karena penyakit, makan makanan
yang beracun dan lain-lain. Karenanya, kondisi hewan menjadi tidak terjamin
keamanannya.
4.Dengan mengharamkan bangkai berarti Allah telah
menunjukkan rasa kasih sayang-Nya terhadap binatang sebagai makhluk-Nya.
5.Untuk menimbulkan rasa kasih sayang manusia terhadap
binatang yang dimiliki. Memberi makan, merawat ketika sakit dan lainnya. wallau’alam.
“Senantiasa
tersenyum dan menebarkan kebaikan”
Fadilah, Nor. 2013. Jangan Makan Barang Haram!. Yogyakarta:Najah
Penulis : Ika
Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 4, Teknik Informatika, UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta

Tidak ada komentar:
Posting Komentar