Jumat, 13 Januari 2017

KISAH TENTANG HUKUMAN BAGI PENCURI

Aisyah berkata : “ Sesungguhnya kaum Quraisy merasa berat hati dengan terjadinya pencurian yang dilakukan  oleh salah seorang wanita dari suku Mahkzumiyyah. Kemudian mereka bermusyawarah dan diantara mereka ada yang berkata, ‘Siapa yang akan menyampaikan perkara ini kepada Rasul SAW.?’ ”

“Tiada yang berani menyampaikan perkara ini kecuali kekasih Rasul, Usamah bin Zaid.”kata salah seorang yang hadir dalam musyawarah itu.

Kemudian Usamah menhadap dan menceritakan perkara itu kepada Rasul SAW., maka beliau berkata, “Apakah engkau akan memberi pertolongan kepada seseorang dalam masalah hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.?”

Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khutbah didepan banyak orang, ”Kehancuran orang-orang sebelum kalian disebabkan jika diantara mereka ada seorang pencuri dari golongan terhormat, mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri orang lemah, maka mereka menghukumnya. Demi Allah, kalau seandainya Fatimah, putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Dalam riwayat yang lain, ketika pakaian Safwan bin Umayyah telah dicuri, Rasulullah Saw. memerintahkan supaya tangan pencuri dipotong. Kemudian Safwan berkata, “Aku tidak menginginkan itu, wahai Rasul. Pakaian itu sudah aku relakan untuknya sebagai sedekah.”

Rasul berkata kepadanya, “Seharusnya engkau mengucapkan itu sebelum engkau membawanya kepadaku.”

Imam Malik meriwayatkan bahwa Zubair bin ‘Awwam bertemu dengan seseorang yang berhasil menangkap seorng pencuri. Orang tersebut hendak membawa pencuri itu menghadap sultan. Maka Zubair meminta orang tersebut untuk memaafkan pencuri itu, namun orang tersebut menolak dan berkata, “Aku akan memaafkannya setelah aku membuat laporan kepada sultan.”

“Jika engkau telah membawanya menghadap sultan dan proses hukuman sedang berjalan, maka orang yang memberi ampunan dan orang yang diampuni akan mendapat laknat dari Allah SWT.,” jawab Zubair bin ‘Awwam.

Dari kisah diatas diketahui bahwa mencuri merupakan berbuatan yang tidak baik dan dilarang oleh Allah SWT. Hukum sebenarnya bagi orang yang mencuri ialah dipotong tangannya. Memberikan hukuman juga harus adil. Hukuman untuk golongan terpandang dan golongan rendah haruslah tidak dibedakan. Maka sebagai orang muslim hendaknya kita menjauhi dari hal-hal yang berbau pencurian karena hal itu merupakan perbuatan yang tidaklah baik. Saling mengingatkan dan mencari kegiatan yang positif. 

wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”


Malik, Miftahul A. 2014. 102 Kisah Rasulullah yang Paling Mengharukan Sepanjang Sejarah. Yogyakarta: Semesta Hikmah

Penulis        : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 5, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar