Minggu, 26 Maret 2017

PIJAM MEMINJAM

 “Barang siapa yang menunjukkan atas kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)

Pinjam meminjam dalam bahasa arab disebut Al Aariyah, artinya pinjaman. Pinjan meminjam menurut istilah berarti akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.

Pinjam meminjam yang diperbolehkan dalam Islam adalah pinjam meminjam dalam kebaikan dan tentu saja benda yang dipinjamkan merupakan benda halal.
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al Hadid : 11)



Hukum pinjam meminjam adalah sunah berdasarkan firman Allah dalam Al Maidah ayat 2, yaitu :
“…Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”

Namun hukumnya bisa menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang hampir mati. Dan hukumnya bisa haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram dan dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan hukum yang dituju.

“…dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (QS Al Maidah : 2)

     Rukun pinjam meminjam, antara lain :
1.    Mu’iir, yaitu orang yang meminjamkan.
2.    Musta’iir, yaitu orang yang meminjam.
3.    Musta’ar, yaitu barang atau benda yang dipinjamkan (misal uang, kendaran, maupun alat-alat lain.
4.    Lafadz ijab dan qabul.


     Hak dan kewajiban pemberi pinjaman :
a.    Pemberi pinjaman hendaklah memberikan pinjaman dengan ikhlas.
b.    Barang yang dipinjamkan harus bersifat tetap dan tidak mudah rusak.
c.    Tidak berbuat riba atau menarik keuntungan atau bunga yang memberatkan si peminjam.
d.    Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan bukan dengan tujuan mengambil keuntungan ataupun kesempatan, tetapi untuk meringankan beban, merupakan amalan yang mulia. Seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan dengan niat ikhlas karena Allah SWT, maka baginya pahala yang berlipat ganda. Selain itu nilai pahalanya sama dengan sedekah.

Bahkan, jika yang diberi pinjaman mempergunakan pinjamannya untuk kebaikan, secara otomatis si pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang diberi pinjaman.

Hal lainnya dari orang yang memberi pinjaman dengan niat ikhlas karena Allah akan dihapuskan dosa-dosanya dan dimaafkan kesalahannya.

Sebuah riwayat dari Abu Mas’ud Al Badri Ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang dari golongan umat yang sebelum kamu hisab, ia tidak mempunyai amal kebaikan sedikitpun. Hanya saja, ia adalah orang kaya yang suka memberi utangan kepada orang lain dan ia menyuruh kepada pembantu-pembantunya untuk memaafkan orang-orang yang tidak bisa membayar utangnya. Kemudian, Allah SWT berfirman, ‘Kami lebih pantas memaafkannya. Karena itu, wahai malaikat, maafkanlah dosa-dosa orang itu’.” (HR. Muslim)

Namun tentu saja pinjam meminjam tidak hanya melibatkan satu pihak, ada si pemberi pinjaman dan ada si peminjam. Sedikit banyak kita sudah membahas si pemberi pinjaman, lalu bagaimana dengan si peminjam?

     Hak dan kewajiban si peminjam :
a.    Harus memelihara barang yang dipinjam dengan baik agar tidak rusak apalagi hilang.
b.    Mengembalikan barang pinjaman sesuai perjanjian.
c.  Jika dalam akad ‘Ariyah memerlukan biaya maka pihak peminjam harus membayarnya.
d.    Selama barang pinjaman berada ditangan peminjam, maka barang tersebut menjadi tanggung jawab peminjam.

Seorang peminjam harus mampu memelihara barang yang dipinjam dengan baik agar tidak rusak. Jika si pemberi pinjaman mengisyaratkan jika barang rusak harus diganti, jika barang rusak, maka si peminjam harus menggantinya.

Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka. “ (HR. Abu Daud dan Al Hakim)

Jika si pemberi pinjaman tidak mengisyaratkan dan barang rusak karena tidak sengaja maka ini tidak wajib diganti, namun sunah untuk menggantinya. Tetapi jika rusaknya hanya sedikit, tidak patut untuk diganti. Berbeda lagi jika barang pinjaman rusak karena kesalahan dan di sengaja, si peminjam wajib menggantinya dengan barang yang sama atau uang seharga barang pinjaman.

Rasulullah SAW bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia menunaikannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang menshahihkannya)

Si peminjam tidak boleh menyewakan barang pinjamannya, adapun meminjamkan kepada orang lain dibolehkan, dengan syarat si pemberi pinjaman merelakannya.

Tentu kita pernah mengalami kedua fase, yaitu pernah menjadi si pemberi pinjaman dan si peminjam, bukan? Maka coba introspeksi apakah kita sudah menjadi tokoh yang baik dalam drama pinjam meminjam itu? Inti dari drama pinjam meminjam ini adalah lakukan pinjam meminjam dalam kebaikan, benda yang sebagai objek juga merupakan benda halal. Si pemberi pinjaman harus niat memberikan pinjaman dengan ikhlas karena Allah SWT, niat untuk membantu sedangkan si peminjam menggunakan dan menjaga benda pinjaman dengan baik.

”Tidak ada seorang muslim yang meminjamkan pinjaman (sampai) dua kali, kecuali itu seperti sedekah dengan pinjaman itu sekali.” (HR. Ibnu Majah)

wallau’alam.


“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”

Sa’du, Abdul Aziz. 2015. Jangan Remehkan Amalan-Amalan Ringan!. Yogyakarta : Sabil
setiawan-enda-uin-pai.blogspot.co.id


Penulis        : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 6, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta





MENGUSIR KESEDIHAN

“Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS. At Taubah : 40)

Rasulullah SAW. berdoa agar terhindar dari kesedihan :
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Ya Allah aku berlindung kepada-MU dari adzab kubur. Tiada Tuhan kecuali Engkau.” (HR. Abu Dawud)

Kesedihan adalah suatu emosi yang ditandai oleh perasaan tidak beruntung, kehilangan, dan ketidakberdayaan. Ketika sedih, manusia sering menjadi lebih diam dan kurang bersemangat. Perasaan sedih sangat wajar muncul pada manusia, namun sebaiknya sedih yang tidak berlebihan. Karena roda kehidupan akan terus berjalan, kita harus bangkit dan melanjutkan hidup.

Saat kita dirundung masalah, terpenuhi oleh kesedihan, atasi semua dengan mendekatkan diri kepada Allah. Sebab apapun yang terjadi pasti aka nada akhir, penyelesaian, dan jalan keluarnya. Namun, bagaimana jika kita tetap merasa bersedih? Dalam Al Qur’an telah di sebutkan pada QS. At Taubah ayat 40.

“Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS. At Taubah : 40)
Dari ayat tersebut, dinyatakan bahwa kita tidak perlu bersedih karena Allah beserta kita. Jadi, jika kita tetap merasa sedih yang berlebihan, masalahnya ada pada diri kita sendiri, yaitu kita belum merasakan kedekatan dengan Allah. Allah tidak akan meninggalkan kita sendirian jika kita senantiasa memohon pertolongan-Nya secara bersungguh-sungguh.

Kesedihan yang dimaksud pada hal ini adalah kesedihan dalam urusan dunia. Berbeda ceritanya jika bersedih dalam rangka takut dan berharap kepada Allah. Sedih karena urusan dengan Allah justru dianjurkan agar kita terbebas dari api neraka. Sedangkan yang dilarang bersedih berlebihan adalah kesedihan akibat ketidaksabaran, tidak menerima takdir, dan menunjukkan kelemahan diri.

“Janganlah kamu bersikap lemah dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Ali Imran : 139)

Tanyalah pada diri sendiri! Apakah ketika kita sedih, itu merupakah kesedihan karena Allah atau kesedihan karena urusan dunia? Sebaiknya jika itu masalah dunia, tidak benar jika terlalu bersedih berlebihan.


Jadi, cara yang ampuh untuk mengusir kesedihan adalah dengan berdoa kepada Allah, mendekatkan diri kepada Allah, dan meminta pertolongan hanya kepada-Nya.
wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”

Soebachman, Adiba A. 2015. Agar Tidak Bersedih dan Berfikir Negatif. Yogyakarta: KAUNA PUSTAKA

Penulis        : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 6, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta