“Barang siapa yang menunjukkan atas kebaikan,
maka baginya seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Pinjam meminjam
dalam bahasa arab disebut Al Aariyah, artinya pinjaman. Pinjan meminjam menurut
istilah berarti akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang
kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda
itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya.
Pinjam meminjam
yang diperbolehkan dalam Islam adalah pinjam meminjam dalam kebaikan dan tentu
saja benda yang dipinjamkan merupakan benda halal.
“Siapakah yang
mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala
yang banyak.” (QS. Al Hadid : 11)
Hukum pinjam
meminjam adalah sunah berdasarkan firman Allah dalam Al Maidah ayat 2, yaitu :
“…Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”
Namun hukumnya
bisa menjadi wajib, misalnya meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang
hampir mati. Dan hukumnya bisa haram jika digunakan untuk sesuatu yang haram
dan dilarang oleh agama. Karena jalan menuju sesuatu, hukumnya sama dengan
hukum yang dituju.
“…dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” (QS Al Maidah : 2)
Rukun pinjam
meminjam, antara lain :
1. Mu’iir, yaitu orang yang meminjamkan.
2. Musta’iir, yaitu orang yang meminjam.
3. Musta’ar, yaitu barang atau benda yang dipinjamkan
(misal uang, kendaran, maupun alat-alat lain.
4. Lafadz ijab dan qabul.
Hak dan kewajiban
pemberi pinjaman :
a. Pemberi pinjaman hendaklah memberikan pinjaman dengan
ikhlas.
b. Barang yang dipinjamkan harus bersifat tetap dan tidak
mudah rusak.
c. Tidak berbuat riba atau menarik keuntungan atau bunga
yang memberatkan si peminjam.
d. Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi
tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
Memberikan
pinjaman kepada orang yang membutuhkan dan bukan dengan tujuan mengambil
keuntungan ataupun kesempatan, tetapi untuk meringankan beban, merupakan amalan
yang mulia. Seseorang yang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan
dengan niat ikhlas karena Allah SWT, maka baginya pahala yang berlipat ganda.
Selain itu nilai pahalanya sama dengan sedekah.
Bahkan, jika yang
diberi pinjaman mempergunakan pinjamannya untuk kebaikan, secara otomatis si
pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala sebagaimana orang yang diberi pinjaman.
Hal lainnya dari
orang yang memberi pinjaman dengan niat ikhlas karena Allah akan dihapuskan
dosa-dosanya dan dimaafkan kesalahannya.
Sebuah riwayat
dari Abu Mas’ud Al Badri Ra., ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Ada seorang dari golongan umat yang sebelum kamu hisab, ia tidak mempunyai
amal kebaikan sedikitpun. Hanya saja, ia adalah orang kaya yang suka memberi
utangan kepada orang lain dan ia menyuruh kepada pembantu-pembantunya untuk
memaafkan orang-orang yang tidak bisa membayar utangnya. Kemudian, Allah SWT
berfirman, ‘Kami lebih pantas memaafkannya. Karena itu, wahai malaikat,
maafkanlah dosa-dosa orang itu’.” (HR. Muslim)
Namun tentu saja
pinjam meminjam tidak hanya melibatkan satu pihak, ada si pemberi pinjaman dan
ada si peminjam. Sedikit banyak kita sudah membahas si pemberi pinjaman, lalu
bagaimana dengan si peminjam?
Hak dan kewajiban
si peminjam :
a. Harus memelihara barang yang dipinjam dengan baik agar
tidak rusak apalagi hilang.
b. Mengembalikan barang pinjaman sesuai perjanjian.
c. Jika dalam akad ‘Ariyah memerlukan biaya maka pihak
peminjam harus membayarnya.
d. Selama barang pinjaman berada ditangan peminjam, maka
barang tersebut menjadi tanggung jawab peminjam.
Seorang peminjam
harus mampu memelihara barang yang dipinjam dengan baik agar tidak rusak. Jika
si pemberi pinjaman mengisyaratkan jika barang rusak harus diganti, jika barang
rusak, maka si peminjam harus menggantinya.
Rasulullah SAW
bersabda, “Kaum muslimin itu berdasarkan syarat-syarat mereka. “ (HR. Abu Daud
dan Al Hakim)
Jika si pemberi
pinjaman tidak mengisyaratkan dan barang rusak karena tidak sengaja maka ini
tidak wajib diganti, namun sunah untuk menggantinya. Tetapi jika rusaknya hanya
sedikit, tidak patut untuk diganti. Berbeda lagi jika barang pinjaman rusak karena
kesalahan dan di sengaja, si peminjam wajib menggantinya dengan barang yang
sama atau uang seharga barang pinjaman.
Rasulullah SAW
bersabda, “Tangan berkewajiban atas apa yang diambilnya hingga ia
menunaikannya.” (Diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi dan Al Hakim yang
menshahihkannya)
Si peminjam tidak
boleh menyewakan barang pinjamannya, adapun meminjamkan kepada orang lain
dibolehkan, dengan syarat si pemberi pinjaman merelakannya.
Tentu kita pernah
mengalami kedua fase, yaitu pernah menjadi si pemberi pinjaman dan si peminjam,
bukan? Maka coba introspeksi apakah kita sudah menjadi tokoh yang baik dalam
drama pinjam meminjam itu? Inti dari drama pinjam meminjam ini adalah lakukan
pinjam meminjam dalam kebaikan, benda yang sebagai objek juga merupakan benda
halal. Si pemberi pinjaman harus niat memberikan pinjaman dengan ikhlas karena
Allah SWT, niat untuk membantu sedangkan si peminjam menggunakan dan menjaga
benda pinjaman dengan baik.
”Tidak ada
seorang muslim yang meminjamkan pinjaman (sampai) dua kali, kecuali itu seperti
sedekah dengan pinjaman itu sekali.” (HR. Ibnu Majah)
wallau’alam.
“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”
Sa’du, Abdul
Aziz. 2015. Jangan Remehkan Amalan-Amalan Ringan!. Yogyakarta : Sabil
setiawan-enda-uin-pai.blogspot.co.id
Penulis : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan
Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa
semester 6, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta




