Jumat, 13 Januari 2017

KISAH TENTANG HUKUMAN BAGI PENCURI

Aisyah berkata : “ Sesungguhnya kaum Quraisy merasa berat hati dengan terjadinya pencurian yang dilakukan  oleh salah seorang wanita dari suku Mahkzumiyyah. Kemudian mereka bermusyawarah dan diantara mereka ada yang berkata, ‘Siapa yang akan menyampaikan perkara ini kepada Rasul SAW.?’ ”

“Tiada yang berani menyampaikan perkara ini kecuali kekasih Rasul, Usamah bin Zaid.”kata salah seorang yang hadir dalam musyawarah itu.

Kemudian Usamah menhadap dan menceritakan perkara itu kepada Rasul SAW., maka beliau berkata, “Apakah engkau akan memberi pertolongan kepada seseorang dalam masalah hukum had yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.?”

Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan khutbah didepan banyak orang, ”Kehancuran orang-orang sebelum kalian disebabkan jika diantara mereka ada seorang pencuri dari golongan terhormat, mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri orang lemah, maka mereka menghukumnya. Demi Allah, kalau seandainya Fatimah, putri Muhammad mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya.”

Dalam riwayat yang lain, ketika pakaian Safwan bin Umayyah telah dicuri, Rasulullah Saw. memerintahkan supaya tangan pencuri dipotong. Kemudian Safwan berkata, “Aku tidak menginginkan itu, wahai Rasul. Pakaian itu sudah aku relakan untuknya sebagai sedekah.”

Rasul berkata kepadanya, “Seharusnya engkau mengucapkan itu sebelum engkau membawanya kepadaku.”

Imam Malik meriwayatkan bahwa Zubair bin ‘Awwam bertemu dengan seseorang yang berhasil menangkap seorng pencuri. Orang tersebut hendak membawa pencuri itu menghadap sultan. Maka Zubair meminta orang tersebut untuk memaafkan pencuri itu, namun orang tersebut menolak dan berkata, “Aku akan memaafkannya setelah aku membuat laporan kepada sultan.”

“Jika engkau telah membawanya menghadap sultan dan proses hukuman sedang berjalan, maka orang yang memberi ampunan dan orang yang diampuni akan mendapat laknat dari Allah SWT.,” jawab Zubair bin ‘Awwam.

Dari kisah diatas diketahui bahwa mencuri merupakan berbuatan yang tidak baik dan dilarang oleh Allah SWT. Hukum sebenarnya bagi orang yang mencuri ialah dipotong tangannya. Memberikan hukuman juga harus adil. Hukuman untuk golongan terpandang dan golongan rendah haruslah tidak dibedakan. Maka sebagai orang muslim hendaknya kita menjauhi dari hal-hal yang berbau pencurian karena hal itu merupakan perbuatan yang tidaklah baik. Saling mengingatkan dan mencari kegiatan yang positif. 

wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”


Malik, Miftahul A. 2014. 102 Kisah Rasulullah yang Paling Mengharukan Sepanjang Sejarah. Yogyakarta: Semesta Hikmah

Penulis        : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 5, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



TANGGUNG JAWAB !

“Tiada iman pada orang yang tidak menunaikan amanat dan tidak agama pada orang yang tidak menunaikan janji.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Mempunyai sikap tanggung jawab merupakan keharusan bagi setiap manusia. Tanggung jawab merupakan kesadaran yang ada dalam diri seseorang bahwa tindakannya akan memberikan pengaruh kepada orang lain dan dirinya sendiri. Maka orang yang memiliki sifat tanggung jawab akan melakukan tindakan yang memberikan pengaruh positif dan meninggalkan hal-hal yang dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri. Orang bertanggung jawab akan berusaha memenuhi kepentingan orang lain terlebih dahulu daripada kepentingan pribadi.

Tanggung jawab memiliki kedudukan yang sangat vital dalam setiap wilayah kehidupan. Rasa tanggung jawab dapat ditujukan terhadap keluarga, anak, orang tua, teman, pekerjaan serta terhadap diri sendiri.
Tanggung jawab bisa dilakukan, misal seorang suami memberikan nafkah kepada keluarganya, menyekolahkan anak, berusaha memberikan kebahagiaan kepada keluarga. Ketika diberi amanah untuk sekolah, sekolah dengan benar dan sungguh-sungguh. Saat diberi amanah teman, melaksanakan amanahnya. Misal teman yang sedang sakit memberikan uangnya agar kita membelikan makanan untuknya, maka gunakan uang itu untuk membelikan makanan, bukan untuk membeli sesuatu untuk kepentingan pribadi. Kemudian ketika diberi amanah oleh atasan untuk menyelesaikan pekerjaan, kita sebagai bawahan harus mengerjakan tugas dengan baik, benar, dan selesai tepat waktu. Dengan memiliki sikap bertanggung jawab, kita akan diterima dan mendapatkan kepercayaan dari banyak orang. Dengan begitu segala urusan kita dapat berjalan dengan mudah.

Tanggung jawab tidak hanya ditujukan bagi sesama manusia, tetapi yang lebih penting lagi adalah tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang diamanatkan oleh Allah SWT., menyangkut pemberian anugrah, seperti agama, rizqi, kesehatan, anak, istri, dan segala nikmat yang diberikan oleh-Nya.

Orang yang bertanggung jawab terhadap amanat berarti dia dapat menunaikan segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.

“Sesungguhnya, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”(QS. An Nisaa’ : 58)
Amanat menyangkut segala hal seperti menjaga ucapan, menunaikan hak Allah SWT., serta memperlakukan semua manusia secara adil. Bersikap adil dalam menetapkan hukum.

“Setiap kalian adalah pemimpin dan karenanya akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. Para amir adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang lelaki adalah pemimpin ditengah keluarganya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Setiap wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan atas anak-anaknya, ia akan diminta pertanggungjawaban tentangnya. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan diminta pertanggungjawaban tentang itu. Dan, setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”

Makhdlori, Muhammad. 2015. Mengambil Tabungan dari Langit. Yogyakarta: Sabil

Penulis        : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 5, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta