Selasa, 19 April 2016

DIHARAMKANNYA BANGKAI



“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging binatang) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…” (QS. Al Maidah : 3)
 
Semua yang dilarang Allah pasti memiliki dampak yang tidak baik bagi manusia, memiliki dampak fatal, baik terhadap kesehatan jasmani maupun ruhani.

“Sesungguhnya, Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah : 173)

Ketika seseorang dalam keadaan terpaksa untuk memakan makanan yang dilarang Allah, maka Allah akan mengampuninya. Saat seseorang itu sebenarnya tidak menginginkan dan tidak melampaui batas. Namun ketika dalam keadaan biasa dan mampu,haram memakan makanan yang dilarang oleh Allah.
Pada kesempatan ini, kita akan membahas tentang diharamkannya bangkai. Dalam ajaran Islam, memakan bangkai hukumnya haram, karena dampaknya buruk bagi kesehatan. Pada bangkai, terdapat darah yang mengendap yang membahayakan manusia. Didarah yang mengendap tersebut mengandung banyak penyakit. Namun ada bangkai yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu bangkai ikan dan belalang.

“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

” Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Kategori bangkai dalam Islam yaitu :

1.Al-munkhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik, baik secara sengaja maupun tidak.

2.Al-mauqudhah, yaitu binatang yang mati karena disetrum dengan alat listrik serta dipukul dengan alat atau benda keras, sehingga binatang itu mati.

3.Al-mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh kedalam sumur.

4.An-nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lain.

Dalam bangkai terdapat racun yang disebabkan oleh darah yang mengendap. Makanya, dengan menyembelih, itu berarti telah mengeluarkan racunnya. Pada umumnya, darah (kecuali darah ikan dan belalang) mengandung uric acid. Uric acid merupakan racun yang bisa menularkan berbagai penyakit, bahkan dapat bersifat mematikan. Uric acid akan mencemari daging binatang, sehingga muncullah virus-virus yang membahayakan tubuh. Tetapi, pada tubuh manusia, uric acid akan dibawa darah, yang kemudian dibuang keluar tubuh dengan urine melalui ginjal.

Beberapa hikmah diharamkannya bangkai menurut Yusuf Qardawi (1993), antara lain :

1.Naluri orang yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan menganggapnya kotor. Orang menganggap makan bangkai adalah perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia.

2.Supaya setiap muslim membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal. Seseorang mempunyai niat, tujuan dan usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud. Sama halnya dengan menyembelih binatang, kita mempunyai niat untuk makan hasil olahan binatang, jadi harus usaha dengan menyembelihnya. Setelah disembelih sesuai dengan aturan Islam, barulah kita dapat mengolah dan memakan binatang yang telah disembelih.

3.Binatang yang mati dengan sendirinya, pasti disebabkan oleh suatu atu beberapa hal. Misal karena penyakit, makan makanan yang beracun dan lain-lain. Karenanya, kondisi hewan menjadi tidak terjamin keamanannya.

4.Dengan mengharamkan bangkai berarti Allah telah menunjukkan rasa kasih sayang-Nya terhadap binatang sebagai makhluk-Nya.


5.Untuk menimbulkan rasa kasih sayang manusia terhadap binatang yang dimiliki. Memberi makan, merawat ketika sakit dan lainnya. wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”

Fadilah, Nor. 2013. Jangan Makan Barang Haram!. Yogyakarta:Najah

Penulis : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 4, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta





MAKSIAT KAKI



Perbuatan maksiat bisa terjadi pada banyak hal. Salah satunya maksiat kaki. Langkah kita akan menentukan alur kegiatan selanjutnya. Ketika kita melangkahkan kaki ke masjid untuk sholat berjama’ah, berarti langkah kaki kita membawa pada kebaikan. Sebaliknya jika kita berjalan dengan tujuan untuk mencuri, berarti langkah kita membawa pada keburukan. Dan seringnya yang dibicarakan adalah kejelekan orang lain. 
 
Sedikitnya ada tiga maksiat kaki yang harus dihindari oleh kita :

1.Perginya seorang muslim dari rumah untuk mengadu domba orang lain.

Kebiasaan kita jika keluar rumah dan bertemu teman adalah ngobrol, berbicara dari yang jelas sampai yang tidak jelas dan tidak ada habisnya. Disinilah biasanya kita dengan atau tanpa sadar telah membicarakan orang lain. Bahkan mengadu domba. Padahal membicarakan orang lain, mengadu domba adalah perbuatan dosa. Ketika kita sudah beraksi, berjalan satu langkah, dosa kita sudah mengalir, dan dipastikan anggota tubuh yang lainnya juga melakukan dosa yang sama besar. Kaki, tangan, mulut, telinga kita. Semua akan terkena dampak dari dosa tersebut.
Jika tidak ada kesibukan, lebih baik tetap dirumah. Melakukan aktivitas yang lebih baik serta lebih mendekatkan kita kepada Allah SWT. Misal digunakan untuk mengaji. Daripada keluar rumah untuk melakukan dosa.

2.Perginya seorang istri dari rumah tanpa izin suami.

Ada ulama yang mengatakan, pergi disini adalah pergi untuk melakukan maksiat. Ketika istri melangkahkan kaki keluar rumah tanpa izin dari suami dan untuk melakukan maksiat, maka kaki istri telah melakukan maksiat.

“Kaum laki-laki itu pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dank arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, wanita ynag saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditrmpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An Nisaa’ : 34-35)

Menurut ayat diatas, jika ada seorang istri yang melakukan nusyuz, Allah memerintahkan untuk menasehatinya. Jika tidak bisa, maka dipisahkan tempat tidurnya agar istri sadar bahwa dia disangsikan suaminya, bahwa perbuatannya salah. Namun, jika tetap tidak sadar, maka memukul istri (menurut hadist nabi, pukulan yang tidak membahayakan).

3.Berjalan menuju tempat maksiat.

Kadang kita tidak sadar bahwa kita melangkah pada jalan yang salah. Hal ini karena kita sudah terbiasa melakukan maksiat.

Pada suatu hari, Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya, “ Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut (pailit) itu?” Para sahabat menjawab, “ orang yang pailit diantara kita adalah orang yang tidak mempunyai uang dan harta.” Rasulullah SAW bersabda, “ Orang yang pailit dari umatku adalahh orang yang datang pada hari Kiamat dengan (pahala) shalat, puasa, dan zakatnya. Namun dia datang dan (dulu di dunianya) dia telah mencela si fulan, menuduh (berzina) si fulanah, memakan harta si ini, menumpahkan darah si itu, dan memukul orang lain (dengan tanpa hak). Maka, si fulan diberikan kepadanya kebaikan orang yang membawa banyak pahala ini, dan si itu diberikan demikian juga. Apabila kebaikannya sudah habis sebelum dia melunasi segala dosanya (kepada orang lain), maka kesalahan orang yang didzalimi di dunia itu dibabankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan kea pi neraka.” (HR. Muslim)

Jika kita tidak segera bertaubat dan meminta maaf kepada orang-orang yang pernah kita dzalimi, kelak kita akan menjadi orang yang bangkrut di akhirat.
Maka, pandai-pandailah kita membawa langkah tujuan kaki kita. Hendaknya kita selalu melangkah pada kebaikan, serta kemudahan untuk menjauhi langkah-langkah menuju kemaksiatan. wallau’alam.

“Senantiasa tersenyum dan menebarkan kebaikan”


Ra’uf, H. M. Amrin. 2012. Awas Pintu-Pintu Maksiat dalam Dirimu. Yogyakarta :Najah.

Penulis : Ika Trismiati
Anak asuh Yayasan Kemaslahatan Umat Yogyakarta
Mahasiswa semester 4, Teknik Informatika, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta